welcome

Senin, 14 Maret 2011

tugas penanaman modal asing

TUGAS MAKALAH KELOMPOK MATA KULIAH PEREKONOMIAN INDONESIA, DENGAN TEMA:

PENANAMAN MODAL ASING.


PENDAHULUAN

            Investasi? Kata yang sering kita dengar, baik di media cetak, radio, maupun televisi. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan Investasi?, Investasi adalah Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal. Dan disini, kami ber-3 ingin menjabarkan apa itu investasi dan juga beberapa  bagian dari investasi tersebut dalam bentuk makalah ini

 

ISI (Investasi Dilihat Dari Sudut Pandang Ekonomi)

Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan

investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan

menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.

 

PRODUK-PRODUK INVESTASI

            Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham/obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), garansi untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.

PENANAMAN MODAL ASING DARI  SUDUT PANDANG HUKUM
Yang dimaksud dengan penanaman modal asing (PMA)
berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970
tentang Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing secara
langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung, menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing antara lain:
a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari
kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah
digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru
milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke
dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari
kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-Undang
No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 diperkenankan ditransfer,
tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia.
Di negara-negara berkembang diantaranya Indonesia, bantuan luar
negeri secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu
memberikan indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan
masyarakat yang memperoleh kenaikan pendapatan.

TUJUAN PENANAMAN MODAL ASING

Dewasa ini hampir di semua negara, khususnya negara berkembang membutuhkan modal asing. Modal asing itu merupakan suatu hal yang semakin penting bagi pembangunan suatu negara. Sehingga kehadiran investor asing nampaknya tidak mungkin dihindari. Yang menjadi permasalahan bahwa kehadiran investor asing ini sangat dipengaruhi oleh kondisi internal suatu negara, seperti stabilitas ekonomi, politik negara, penegakan hukum.

Penanaman modal memberikan keuntungan kepada semua pihak, tidak hanya bagi investor saja, tetapi juga bagi perekonomian negara tempat modal itu ditanamkan serta bagi negara asal para investor. Pemerintah menetapkan bidang-bidang usaha yang memerlukan penanaman modal dengan berbagai peraturan. Selain itu, pemerintah juga menentukan besarnya modal dan perbandingan antara modal nasional dan modal asing. Hal ini dilakukan agar penanaman modal tersebut dapat diarahkan pada suatu tujuan yang hendak dicapai. Bukan haya itu seringkali suatu negara tidak dapat menentukan politik ekonominya secara bebas, karena adanya pengaruh serta campur tangan dari pemerintah asing.
Berbagai strategi untuk mengundang investor asing telah dilakukan. Hal ini didukung oleh arah kebijakan ekonomi dalam TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1999 salah satu kebijakan ekonomi tersebut adalah :

“mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.”

Kebijakan mengundang modal asing adalah untuk meningkatkan potensi ekspor dan substitusi impor, sehingga Indonesia dapat meningkatkan penghasilan devisa dan mampu menghemat devisa, oleh karena itu usaha-usaha di bidang tersebut diberi prioritas dan fasilitas. Alasan kebijakan yang lain yaitu agar terjadi alih teknologi yang dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional Indonesia.
Upaya pemerintah untuk mencari modal asing agar mau kembali menanamkan modalnya di Indoensia sampai saat ini belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Ditambah lagi sejak krisis ekonomi melanda Indonesia pada tahun 1998, penanaman modal di Indonesia semakin menurun. Jangan menarik investor, menjaga investor yang sudah ada saja belum maksimal, misalnya dengan tutupnya perusahaan asing seperti PT. Sony Electornics Indonesia pada 27 Nopember 2002. Terlebih lagi pada tahun 2003 yang lalu, hal ini dikarenakan adanya invasi Amerika ke Irak serta mewabahnya penyakit sindrom pernafasan akut. Hal ini menimbulkan ketidak pastian perekonomian dunia dan berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia terutama terhadap penanam modal, padahal pemerintah telah mencanangkan tahun 2003 ini sebagai tahun investasi.

Untuk bisa memenuhi harapan tersebut, pemerintah, aparat hukum dan komponen masyarakat dituntut untuk segara menciptakan iklim yang kondusif untuk investasi. Menyadari pentingnya penanaman modal asing, pemerintah Indonesia menciptakan suatu iklim penanaman modal yang dapat menarik modal asing masuk ke Indonesia. Usaha-usaha tersebut antara lain adalah dengan mengeluarkan peraturan-peraturan tentang penanaman modal asing dan kebijaksanaan pemerintah yang pada dasarnya tidak akan merugikan kepentingan nasional dan kepentingan investor.

Usaha pemerintah untuk selalu memperbaiki ketentuan yang berkaitan dengan penanaman modal asing antara lain dilakukan dengan memperbaiki peraturan dan pemberian paket yang menarik bagi investor asing. Pada akhirnya harus tetap diingat bahwa maksud diadakannya penanaman modal asing hanyalah sebagai pelengkap atau penunjang pembangunan ekonomi Indonesia. Pada hakekatnya pembangunan tersebut harus dilaksanakan dengan ketentuan swadaya masyarakat, oleh karena itu pemerintah harus bijaksana dan hati-hati dalam memberikan persetujuan dalam penanaman modal asing agar tidak menibulkan ketergantungan pada pihak asing yang akan menimbulkan dampak buruk bagi negara ini dikemudian hari.





KESIMPULAN
Apa yang seharusnya dilakukan sebuah pemerintahan dalam melakukan kegiatan perekonomian sangatlah membutuhkan strategi dalam menjalankannya.ini dikarenakan agar dapat memajukan ekonomi negara tersebut.jika dijalankan secara baik dalam menjalankannya maka dipastikan perekonomian tersebut stabil. Untuk bisa memenuhi harapan tersebut, pemerintah, aparat hukum dan komponen masyarakat dituntut untuk segara menciptakan iklim yang kondusif untuk investasi. Menyadari pentingnya penanaman modal asing, Usaha-usaha tersebut antara lain adalah dengan mengeluarkan peraturan-peraturan tentang penanaman modal asing dan kebijaksanaan pemerintah yang pada dasarnya tidak akan merugikan kepentingan nasional dan kepentingan investor.

SARAN
Menurut kami, perlu  diadakannya sebuah perubahan yang dilakukan untuk mejalankan kegiatan ekonomi yang baik di Indonesia.dengan cara memberikan penanaman modal asing,menambah nilai bea masuk barang export,lebih mementingkan produksi dalam negri,dan lebih mengedepankan barang-barang produksi dalam negri.juga perlu diadakan perubahan dalam organisasi pemerintahan agar tidak seenaknya mengkorupsi hasil-hasil usaha produksi barang dan jasa sehingga masyarakat Indonesia dapat menikmati kesejateraan yang layak.

SUMBER:
id.wikipedia.org/wiki/Investasi
kamushukum.com/en/penanaman-modal-asing/


NAMA KELOMPOK:
     ·        Mustafa Sangadji (1EB11 / 24210871)
       -        Ihsan Ramadhan Saputra (1EB11 / 23210391)
   ·        Sandro Imanuell Panjaitan (1EB11 /  29210170)
     

Minggu, 13 Maret 2011

softskill perekonomian indonesia

 NAMA: Mustafa Sangadji
NPM    : 24210871
KELAS:1EB11
Sistem Perekonomian Indonesia.


PENDAHULUAN
Tidak ada satu negarapun yang bisa menerapkan suatu sistem perekonomian secara ekstrim. Di Indonesia, pemerintah mempunyai peran penting sebagai wasit dalam megawasi jalannya perekonomian.
Pemerintah perlu men-support dan melindungi para pelaku ekonomi atau masyarakat ekonomi yang lemah, supaya kedepannya bisa menjadi ekonom yang mandiri dan cerdas.
Hal ini juga harus didukung dengan Pemerintahan yang baik, yang bersih, dan memiliki birokrasi-birokrasi yang sehat, dan perlu juga dilakukan pengawasan atas aliran dana modal yang masuk ke Negara kira agar terhindarnya praktek monopoli, dan Salah satu faktor penyebab kompetisi ekonomi yang tidak sehat adalah pemerintahan yang tidak sehat.




SISTEM EKONOMI DAN PERSOALANNYA

1.Sistem Ekonomi
Setiap negara memiliki sistem ekonomi. Pilihan terhadap sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara tergantung pada kesepakatan nasional negara tersebut.
Lazimnya, kesepakatan nasional ini berdasarkan dibuat mengacu pada undang-undang dasar yang dimiliki oleh Negara kita. Di samping itu, undang-undang dasar, falsafah dan ideologi negara juga sangat berperan pada sistem ekonomi suatu negara. Sistem ekonomi adalah cara suatu negara mengatur kehidupan ekonomi bangsanya dalam rangka mencapai kemakmuran.

2. Tiga persoalan pokok Ekonomi.

Tiga persoalan ekonomi sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita, dalam bahasa Inggris, disebutkan ada 3 pokok masalah/persoalan ekonomi, yaitu:

What(Apa ), How (Bagaimana), dan For Whom (Untuk Siapa)

a.Jenis dan Jumlah barang serta Jasa yang harus diproduksi(What).
What, dalam bahasa Indonesia berarti “Apa”, jadi ketika akan terjun ke dunia Ekonomi/bisnis, kita sebagai produsen harus mengetahui apa yang akan kita produksi kepada masyarakat sebagai calon konsumen, dan berapa jumlah barang yang akan kita produksi.

b.Cara Sistem Ekonomi menghasilkan Barang dana Jasa(How).
 How, dalam bahasa Indonesia berarti “Bagaimana”, jadi pemilihan cara menghasilkan barang dan jasa. How menunjukkan persoalan yang dihadapi oleh sistem perekonomian yang terkait dengan pertanyaan: Bagaimana menghasilkan barang dan jasa. Untuk mencapai kemakmuran. Artinya, setiap sistem ekonomi harus dapat menjawab persoalan cara yang ditempuh oleh suatu negara untuk menghasilkan barang dan jasa.

c.Cara Distribusi Barang dan Jasa (For Whom).
For Whom, dalam bahasa Indonesia berarti “Untuk siapa”, jadi persoalan ketiga yang akan kita hadapi adalah untuk siapa barang yang akan kita produksi dipasarkan, kita harus cermat dalam memilih calon konsumen yang akan menggunakan produk dari kita, dan jangan sampai kita memasarkan produk kita ke orang yang salah, orang yang salah yang dimaksud disini adalah semisal orang yang akan mengkonsumsi produk A tetapi kita memberi produk B, itu akan berdampak pada hasil penjualan produk tsb, bisa kurang berhasil, atau tidak berhasil sama sekali.

Setelah mengikuti uraian tentang persoalan pokok yang dihadapi oleh setiap sistem ekonomi, tiba saatnya kita mendefinisikan sistem ekonomi. Sistem ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu strategi atau cara suatu bangsa atau negara mengatur tata kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran masyarakatnya.

1. Tiga Sistem Ekonomi Utama
Sistem ekonomi merupakan aturan-aturan yang digunakan dalam kehidupan perekonomian. Kita dapat membedakannya ke dalam tiga macam sistem yang lazim dijalankan oleh suatu negara, yaitu sistem ekonomi liberal (pasar bebas), perencanaan sentral, dan campuran.
a. Sistem Ekonomi Pasar Bebas
Sistem ekonomi pasar bebas adalah pengaturan kehidupan
ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar.

b. Sistem Ekonomi Perencanaan Sentral
Sistem ekonomi perencanaan sentral adalah pengaturan
kehidupan ekonomi dikelola langsung oleh negara.

c.Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran adalah pengaturan kehidupan
ekonomi dikelola bersama oleh swasta dan pemerintah.


Indonesia terlalu Meniru Sistem Perekonomian Asing

Indonesia dinilai terlalu berkiblat sistem ekonomi di luar negri. Padahal
sistem tersebut belum tentu tepat diterapkan di negeri kita sendiri.
Tidak bisa diterapkannya sistem pemasaran tsb, karena faktor perbedaan. Di luar negeri, kondisi masyarakat, ekonomi dan politik cenderung stabil dibanding negeri kita. Juga Sistem hukum yang kian tertata rapi, tegas, dan dapat diandalkan dengan baik. Sementara di Negara kita? Masih 0 besar.
Kondisinya beda. Sistem, masyarakat, gaya hidup mereka hingga pemerintahan itu berbeda. Kita baru akan bangun masyarakat hukum sementara di sana sudah jalan lama.
Kita, atau disini pemerintah harus menciptakan system perekonomian khusus untuk Negara kita, yang sesuai dengan keadaan penduduk, ekonomi dan sistem hukum yang diterapkan di Indonesia
Dan Masyarakat dapat dirubah dengan dua hal, yaitu dengan cara teks book dan cara lihat langsung. Indonesia harus melakukan kedua cara tersebut. Karena orang kita cenderung tertarik dengan melihat langsung.
Pemasar harus mempunyai strategi yang jitu untuk menguasai pasar. Pemasar juga tidak boleh egois dalam bertindak/bersikap, tetapi harus melihat kondisi lapangan yang sebenarnya.
Dengan melihat sendiri kondisi lapangan. Akan memberikan hasil yang berbeda. Mereka juga harus jeli melihat peluang pasar yang ada. Yang kira-kira bisa dimanfaatkan, langsung berinovasi. Apalagi masyarakat Indonesia cenderung bersikap konsumtivisme dan bisa disebut sebagai target korban iklan.

PENUTUP
Materi dalam makalah ini disajikan sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan dan semoga dapat dipahami oleh semua pembaca, sehingga makalah ini bisa menjadi sangat berguna, dan semoga dapat bermanfaat untuk menambah wawasan kita dalam dunia perekonomian, dan kritis dalam berpikir

Saya mohon maaf apabila ada kekurangan atau kesalahan dalam
penulisan makalah ini. Terimakasih atas kesempatan yang Ibu berikan
untuk saya mengerjakan dan menyelesaikan makalah ini.
Wassalam.


SUMBER: http://www.scribd.com/doc/21244026/EKONOMI-Sistem-Perekonomian-Indonesia